Investasi Emas Digital, Benarkah ada Emasnya?

Posted on

Di masa lalu, investasi emas selalu disertai dengan emas fisik. Sekarang zaman telah berubah. Investasi emas juga bisa dilakukan secara digital.

Yoyok Prasetya, pengamat ekonomi dan investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung, mengatakan keberadaan lembaga kliring dalam perdagangan emas digital tentu memberikan rasa aman, dalam arti ‘akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka yang berdagang. dalam emas digital.

“Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya akan memastikan semua transaksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberadaan lembaga tersebut. Kliring ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di emas digital,” jelas Yoyok dalam keterangan resmi, Kamis (11 November). 2022).

Yoyok memastikan emas digital ini aman karena meski diperdagangkan secara digital, emas fisik tetap berada di lembaga kustodian

Pada saat yang sama, Fajar Wibhiyadi, Ketua dan CEO PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), mengatakan KBI tentu akan menjalankan perannya sebagai clearinghouse sesuai dengan regulasi yang ada. Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi pada instrumen ini.

“Kami akan memastikan semua transaksi berjalan sesuai aturan dan memastikan bahwa emas yang diperdagangkan ada dan disimpan di lembaga kustodian,” kata Fajar.

Sebagai perusahaan kliring, ke depan KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perdagangan emas digital ini. Hal ini tentunya merupakan upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga setiap orang dapat terlindungi dari investasi ilegal emas digital.

Perlu diketahui bahwa pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka telah resmi dimulai di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Otoritas Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, terdapat perusahaan kliring yang diselenggarakan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

KBI sendiri diharuskan untuk melakukan setidaknya empat fungsi wajib yang dirangkum dalam konsep delivery versus payment (DVP). Keempat fungsi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memastikan kelengkapan dana pada rekening terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan emas.
2. Berita acara transfer uang dan saldo atau catatan kepemilikan emas.
3. Meminta pengelola titipan untuk mengubah saldo atau mencatat kepemilikan emas yang disimpan dalam titipan.
4. Debit dan kredit akun keuangan Peserta Emas Digital, Klien Emas Digital, Pedagang Emas Digital Fisik dan/atau Pedagang Emas Digital Fisik untuk tujuan mengamankan dan melaksanakan transaksi untuk operasi perdagangan pasar nyata.

Tentang perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Komoditi Jakarta, KBI mencatat sejak awal April 2022 hingga akhir Juli 2022, penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, sebanyak 393.350 gram dengan nilai transaksi sebesar lebih dari 361,2 miliar Rupee. Sementara itu, dari pembelian terdapat lebih dari 2,5 juta transaksi dengan volume 298,1 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 272,1 miliar.

Untuk transaksi pasar emas digital fisik, menurut peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan di pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) minimal 99,9%. Selain itu memiliki sertifikat yang mencantumkan kode seri, logo dan berat dalam emas, serta satuan berat dalam emas yaitu 1g, 2g, 5g, 10g, 25g, 50g, 100g, 250g. gram dan 1 kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *